Polemik Pengeras Suara, 90 Persen Masjid Sudah Ikuti Ketentuan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Terkait adanya surat edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, juga mendapat tanggapan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan. 

Ketua DMI Kota Balikpapan, Solehuddin Siregar mengatakan, pihaknya tentu akan mengikuti aturan tersebut. Menurutnya, aturan tersebut bermaksud baik.

“Untuk toleransi beragama dan bermasyarakat aturan tersebut wajar saja. Kalau aturan ini, sebenarnya masjid di Balikpapan sudah banyak yang menerapkan,” ujar Solehuddin Siregar, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. 

“Ya kita hidup bertetangga, beda budaya beda agama dan lainnya. Wajar ada yang merasa komplain,” katanya.

Dalam aturan itu, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Menurutnya, pengeras suara masjid normalnya di 50-60 dB.

“Kalau 100dB itu sudah nyaring sekali. Paling kecil bisanya di 30 dB,” bebernya.

Kemudian, aturan waktu menggunakan pengeras suara saat adzan salat fardhu dinilai sudah tepat. Waktu antara 5-10 menit wajar saja.

“Masa ketika Magrib, jam 17.00 Wita sudah dibunyikan suara masjid. Ya ada baiknya 10 menit sebelum adzan saja. Paling tidak mengingatkan kita untuk segera ke masjid,” terangnya.

Menurutnya, aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah. Di Mekkah saja biasa langsung adzan.
Adapun, ia sebutkan, total masjid di Balikpapan ini sekitar 450 masjid. Hampir 90 persen sudah mengikuti poin-poin dalam aturan itu. Jika SE itu berlaku, pihaknya tentu akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

“Sebelumnya terkait pengeras suara kami sudah lakukan sosialisasi. Ya dari laporan beberapa warga, kami imbau beberapa masjid. Pro dan kontra itu ada. Namun ada baiknya kita ikuti saja aturan pemerintah,” tuturnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.