Polemik RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian Tegaskan Pembahasan Masih Tahap Awal

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih dalam tahap awal. Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas tengah menyusun Naskah Akademik (NA) dan draf RUU.
“Sehingga, belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut. Tidak ada janji perubahan tertentu, seperti penghapusan sertifikasi guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana rumor yang beredar di media sosial,” jelas Hetifah dikutip dari laman DPR.
Proses Perubahan UU Butuh Waktu Panjang
Hetifah, yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Golkar, menjelaskan bahwa perubahan sebuah UU melewati proses panjang. Penyusunan NA dan draf awal harus melalui Badan Legislasi DPR RI untuk harmonisasi sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna.
“Jika paripurna menyetujui draf usul inisiatif DPR, selanjutnya disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah kemudian menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan mulai dilakukan pembahasan dalam Pembahasan Tingkat I,” jelasnya.
BACA JUGA :
Komitmen Transparansi dalam Pembahasan
Saat ini, Panja RUU Sisdiknas Komisi X masih melakukan kajian akademik dan diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan. Langkah ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan.
Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI berkomitmen membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan pendidikan nasional. Masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan, akan menjadi pertimbangan utama dalam perumusan RUU ini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Pastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” pungkasnya.
BACA JUGA