Polisi Amankan 4 Kurir Bawa Sabu 6 Kg dari Tawau Malaysia
BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com — Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim mengamankan 4 kurir berinisial KH, AS, HS dan UH sabu dari Tawau Malaysia dengan barang bukti 6 kg sabu, Kamis (12/9/2019). Barang bukti sabu dimasukan melalui jalur laut di perairan Berau, Kaltim. Modus inipun telah diendus oleh pihak kepolisian.
“Mereka ini mendapat barang dari utara, Tawau-Malaysia. Tersangka ini sudah kita TO,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury kepada media, Selasa (17/9/2019).
Tersangka KH (40) yang berperan sebagai penjemput barang haram ini terlebih dulu diciduk aparat saat hendak mengantar barang sebanyak 6 kilogram kepada AS (31) di kawasan Anggana.
Saat ini pihaknya masih mendalami para tersangka ini, apakah mereka masih terlibat satu jaringan dengan tersangka sebelumnya yang sudah diamankan ada bulan Januari 2019 laĺu.
“Kita masih dalami mereka ini apa ada keterlibatan dengan kasus sebelumnya. Karena paket yang dikemas ini sama dengan yang lalu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka yang disampaikan oleh Direktur Resnarkoba ini, kurir ini diupah Rp 30 juta hingga Rp 50 juta jika barang telah sampai tujuan. Rencananya barang ini akan diedarkan di Kota Samarinda dan sebagian wilayah Sulawesi.
“Ngakunya dibayar puluhan juta jika barang telah sampai di Samarinda dan Sulawesi. Tapi mereka duluan diamankan,” tandasnya.
Tersangka KH saat ditanya media mengaku hanya menjalankan instruksi dari seseorang yang berkomunikasi melalui telpon. Dirinya tidak mengenal siapa yang menyuruhnya.
“Saya cuma komunikasi lewat hp aja sama dia. Saya disuruh jemput barang aja di Berau. Ia dijanjikan segitu (30-50 juta). Tapi belum kita terima sepeser pun,” katanya.
Saat ini keempat tersangka ditahan di Polda Kaltim. Dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan pasal 112 tentang peredaran narkotika dimana diancam dengan kurungan penjara minimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA