Polisi Amankan CT Siap Jual, Pelaku Hanya Wajib Lapor
BALIKPAPAN, Inibalikapapan.com-Puluhan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus (CT) siap jual berhasil diamankan petugas Polsek Balikpapan Selatan Selasa (8/3) siang.
Pengungkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang resah adanya penjualan Miras CT yang dilakukan oleh Teny (32) warga Jl Mulawarman RT 09 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah Teny sekira pukul 13.30 wita dan ditemukan barang bukti miras CT.
“Barang bukti sudah kami amankan di Polsek,”ujarnya kepada Inibalikpapan.com.
Berdasarkan keterangan Teny, untuk perbotol dihargai Rp 35 ribu. Sedangkan harga per karung Rp 2 juta yang dapat menjadi 80 botol.”Keuntungan per karung bisa mencpai Rp 800 ribu,”sebutnya.
Pelaku tidak dikenakan penahanan karena kasus termasuk tindak pidana ringan.”Hanya dikenakan wajib lapor saja,”tandasnya.
BACA JUGA