Polisi Beberkan Modus Ayah Perkosa Anak Kandung di Muara Kaman Kukar
TENGGARONG, inibalikpapan.com– Polisi terus mendalami kasus ayah perkosa anak kandung di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.
Kasus ini terbongkar setelah lima tahun sang ayah berinisial M (40) memperkosa anaknya berkali-kali. Korban merasa sudah sakit hati dan melaporkan kasus ini ke nenek dan pamannya.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyawan bilang sebelumnya bahwa tersangka melakukan persetubuhan dengan korban lewat cara kekerasan.
“Tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara kekerasan. Yaitu memegang kedua tangan korban dan menutup mulut korban. Agar tidak memberontak,” tutur Heri.
“Pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban untuk tidak ia sekolahkan lagi. Tidak diberi uang jajan jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” tambahnya.
Heri membeberkan bahwa tersangka telah melakukan aksi bejat itu sejak anak kandungnya berusia 10 tahun.
“Sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP,” katanya dalam siaran pers yang inibalikpapan.com terima.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak bisa menahan birahi melihat anaknya. Ini kemudian menjadi alasan tersangka melancarkan aksinya.
Korban yang merasa terpukul dan sakit hati, menceritakan kejadian itu ke nenek dan pamannya. Kasus tersebut tak lama sampai ke Polsek Muara Kaman.
Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung mendatangi rumah ayah bejat tersebut. Yang bersangkutan tak berkutik saat polisi tanya soal kasus yang ia lakukan.
Selain menjadikannya tersangka, polisi juga sudah menahan M di sel tahan Rutan Polres Kukar. Aparat menjeratnya dengan pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Perlindungan Anak.
BACA JUGA