Polisi Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Enam Mucikari Diamankan di Paser
Polres Paser bersama Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Paser. Polisi mengamankan 6 mucikari yakni 5 pria dan 1 perempuan dengan 4 orang korban.
Kapolres Paser AKBP Murwoto menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada sekelompok anak laki-laki dan perempuan sedang berkumpul di salah satu kamar hotel sehingga terjadi keributan.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan melalui aplikasi michat dan berpura-pura sebagai pelanggan yang diterima salah satu perempuan dengan inisial DR. Kemudian polisi menyamar untuk elakukan transaksi.
Setelah transaksi deal kemudian dilakukan penggerebekan terhadap muncikari dan korban untuk diamankan di Mapolres Paser.
Dari hasil penyelidikan terungkap muncikari MR menawarkan korban IS (16) kepada Mr X sebanyak 3 kali, namun tidak mendapatkan fee karena ada hubungan suami-istri, muncikari FS tidak mendapatkan pelanggan, muncikari MR menawarkan IS (16) kepada Mr X mendapatkan fee Rp 100 ribu, muncikari AR menawarkan NJ (17)Kepada Mr X mendapatkan fee Rp50 ribu, muncikari MA menawarkan DR (15)Kepada Mr X mendapatkan fee Rp50 ribu, muncikari NDS menawarkan DR (15) kepada Mr Xmendapatkan fee Rp300 ribu.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian. Seperti ponsel, uang tunai Rp3,5 juta, alat kontasepsi, 3 lembar sprai, 3 lembar badcover, 1 unit mobil avanza bewarna hitam dan 1 unit mobil zigra warna putih.
“Pelaku sendiri berasal dari Kalimantan Selatan dan sudah tiga hari melakukan transaksi prostitusi online di Kabupaten Paser tepatnya di salah satu guest house di Jln Ahmad Yani Tanah Grogot.
Saat ini Polres Paser telah memanggil pengelola guest house untuk dimintai keterangan terkait prostitusi online dan para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 88 Undang-Undang No 35 Tentang Perlindungan Anak,” Pungkas Kapolres.
Selanjutnya Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19” tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM
BACA JUGA