Polisi Bongkar Skandal Judi Online di Tubuh Komdigi, Belasan Orang Ditangkap
JAKARTA, inibalikpapan.com – Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam bisnis judi online di Kota Bekasi, Jawa Barat. Di antara para tersangka, terdapat pejabat dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Yang dugaannya terlibat dalam melindungi situs-situs judi tersebut.
“Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi. Antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Ade Ary menjelaskan bahwa sejumlah pegawai Komdigi yang mereka amankan memiliki kewenangan. Untuk memeriksa dan memblokir situs web, termasuk situs judi online. Namun, mereka justru menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs-situs judi yang sudah teridentifikasi.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyidik Kepolisian tengah memeriksa pegawai Komdigi yang dugaanya terlibat dalam kasus ini. Menurut Trunoyudo, penyidikan masih berlangsung oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi Bareskrim Polri.
“Terkait salah satu pegawai pada Kementerian Komdigi masih pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Trunoyudo kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/10).
Dari Sebuah Ruko
Dalam pengungkapan kasus ini, terkuak bahwa para tersangka mengoperasikan bisnis judi online dari sebuah ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pegawai Komdigi yang menjadi tersangka bertugas menjaga sekitar 1.000 situs judi agar tidak terblokir, sementara 4.000 situs lainnya mereka laporkan ke atasan untuk mereka blokir.
“Dibina seribu situs. Dijaga supaya gak keblokir,” kata tersangka ketika ditanyai oleh Wira.
Pegawai Komdigi tersebut dugannya menerima imbalan sebesar Rp8,5 juta untuk setiap situs judi yang mereka biarkan aktif. Mereka bekerja di “kantor satelit” di ruko tersebut setiap hari dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, yang berdiri atas inisiatif mereka sendiri tanpa sepengetahuan atasan di Kementerian Komdigi.
BACA JUGA