Top Header Ad

Polisi Dilarang Menolak Laporan Masyarakat, Sudah Diatur Dalam Perkapolri

Apel Gelar Pasukan Polresta Balikpapan untuk pengamanan
Apel Gelar Pasukan Polresta Balikpapan untuk pengamanan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak aparat kepolisian agar tidak lagi menolak laporan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022.

“Perkapolri Nomor 7/2022 secara tegas melarang anggota Polri menolak pengaduan masyarakat. Setiap rakyat yang meminta perlindungan hukum wajib dilayani, tidak boleh ada penolakan,” ujar Rudianto, seperti dikutip Inibalikpapan.

Ia menyoroti kejadian tragis penembakan terhadap seorang pemilik rental mobil yang meninggal dunia karena tidak mendapatkan pendampingan dari aparat kepolisian. Menurutnya, peristiwa tersebut seharusnya dapat dicegah jika polisi memenuhi kewajiban mereka memberikan perlindungan hukum.

“Jika sejak awal polisi mendampingi, kemungkinan besar peristiwa ini tidak akan terjadi. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran terhadap aturan yang sudah ada. Ke depan, seluruh anggota Polri di tingkat Polsek dan Polres harus memahami bahwa setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti,” tegasnya.

Polisi Harus Bertindak Profesional

Rudianto menekankan bahwa tugas polisi tidak hanya sebatas menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya secara profesional dan berintegritas. Menurutnya, kepastian hukum harus menjadi prioritas dalam setiap penanganan kasus.

BACA JUGA : amanat kapolri

“Polisi harus membuktikan bahwa mereka hadir untuk mengayomi dan melayani masyarakat. Kepastian hukum harus tercermin dalam setiap langkah yang diambil aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Ia mengingatkan pentingnya prinsip keadilan dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum. Mengutip adagium hukum, Rudianto mengatakan, “Fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto”, yang berarti keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, dan hukuman harus setimpal dengan kesalahan yang dilakukan.

Evaluasi Polri untuk Hindari Tragedi Serupa

Rudianto menilai perlu ada pembenahan mendalam dalam tubuh Polri, terutama terkait pemahaman dan implementasi Perkapolri Nomor 7/2022. Hal ini bertujuan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan dan memastikan masyarakat merasa terlindungi dalam sistem hukum yang seharusnya melayani mereka.

“Dengan memahami aturan ini, saya berharap aparat di lapangan dapat bertindak sesuai prosedur dan mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi institusi kepolisian untuk terus berbenah dan memprioritaskan keadilan dalam setiap tindakan mereka. Tragedi seperti yang terjadi baru-baru ini harus menjadi pelajaran besar agar tidak terulang di kemudian hari. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.