Polisi Gagalkan Aksi Pencurian di Balikpapan Selatan Jelang Lebaran, Pelaku Terancam Hukuman Segini

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan meringkus seorang pria berinisial DG (41) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Balikpapan Barat. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek.
Pencurian terjadi pada Kamis (27/3/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di Warehouse Mess United Tractors Stallkuda, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. DG dugaannya menggasak 11 unit suku cadang dengan total kerugian mencapai Rp255 juta.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan mengarah pada DG, yang akhirnya tanpa perlawanan. Pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu berdomisili di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan pasca-Lebaran. “Jangan lengah terhadap keamanan lingkungan. Tingkatkan ronda malam dan saling mengingatkan, terutama di tengah perubahan cuaca ekstrem selama musim libur,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih menggali keterangan dari DG untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***
BACA JUGA