Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mabes Polri telah menetapkan tersangka Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. atau Nofryansah Yosua Hutabarat
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun. Namun meski telah ditetapkan tersangka, Putri belum ditahan, karena sakit.
Irwasum Bareskrim Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, Putri ditetapkan tersangka. Karena Tim khusus bentukan Kapolri telah mengantongi dua alat bukti.
“Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Budi Maryoto dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.
Tim khusus telah telah menemukan digital video recorder (DVR) atau rekaman CCTV yang menjadi barang bukti vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut DVR CCTV tersebut merupakan barang bukti yang sempat diambil dan berupaya dihilangkan.
Kata dia, dalam DVR tersebut menggambarkan jelas peritiwa sebelum, sesaat, hingga sesudah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J di uren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Andi, Jumat (19/8/2022).
CCTV tersebut menjadi barang bukti menjadi Tim Khusus menetapkan Putri sebagai tersangka. Dimana Putri berada dilokasi dan disebut terlibat dalam pembuhan berencana tersebut.
“Inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ujarnya
Dalam perkara ini, penyidik kemudian menjerat Putri dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BACA JUGA