Polisi Pastikan Tersangka Film Panas Siskaeee Tak Alami Gangguan Jiwa
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Siskaeee masih menetap di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya karena terlibat dalam kasus produksi film porno oleh rumah produksi ilegal Kelas Bintang. Perempuan berumur 25 tahun itu telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan gangguan jiwa, namun setelah serangkaian pemeriksaan, dirinya dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan hal ini kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/2/2024). “Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan seperti psikologi, kesehatan jiwa, hasilnya adalah secara garis besar, tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan. Dan yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Pol Ade Ary.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Siskaeee. Sebagai pemeran utama dalam film porno tersebut, statusnya kini sebagai tersangka. “Jadi pemeriksaan kejiwaan untuk FCN sudah digelar. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan,” ungkap Ade Ary.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan Siskaeee sejak Senin (29/1/2024). “Terkait dengan kasus kesusilaan atau pornografi yang tersangkanya adalah saudari FCN atau saudari S ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Cyber terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Biddokkes Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).
Siskaeee telah menjalani empat kali pemeriksaan kejiwaan, mulai dari psikologis klinis hingga psikiatri. “Kemudian atas komunikasi itu telah dilakukan setidaknya empat kali proses pemeriksaan terhadap tersangka S yang pertama proses pemeriksaan kesehatan dilakukan hari Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 diperiksa adalah psikologi klinis. Kemudian, begitu juga Selasa, 30 Januari pada pukul 14.00 dilakukan pemeriksaan psikologi klinis,” terang Ade Ary.
Informasi mengenai praktik pembuatan film porno di rumah produksi Kelas Bintang sendiri terungkap pada 11 September 2023. Polda Metro Jaya telah mengamankan Irwansyah, pemilik rumah produksi, bersama empat kru lainnya. Sementara itu, Siskaeee dan sepuluh pemeran film porno lainnya yang terlibat di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dihadapkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA