Polisi Salah Tetapkan Tersangka, KontraS : Pihak yang Dirugikan Bisa Menuntut Secara Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memperlihatkan foto Abdul Manaf yang diduga turut jadi pelaku pengeroyokan Ade Armando, Rabu (13/4/2022). Kekinian, Abdul Manaf terbukti tidak terlibat. [Suara.com/Muhammad Yasir]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan, pihak yang dirugikan kepolisian bisa melakukan penuntutan balik.

Seperti diketahui,  Polda Metro Jaya salah dalam menetapkan Abdul Manaf sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Abdul Manaf berdasarkan face recognition. Namun belakangan ternyata keliru, Polda Metro Jaya kemudian menyampaikan permohonan maaf.

“Atas kekeliruan yang sangat fatal tersebut, seseorang yang merasa dirugikan atas tindakan kepolisian itu memilki hak hukum untuk menuntut kepolisian guna memulihkan nama baiknya,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, Jumat (15/4/2022).

Dia mengatakan dalam menetapkan tersangka setidaknya polisi harus memiliki dua alat bukti yang cukup. “Disertai dengan pemeriksaan orang yang disangkakan dan tidak bisa hanya berpegang pada face recognition semata,” ujarnya.

Menurutnya, kesalahan tersebut merupakan ketidakcermatan Polda Metro Jaya dan tergolong persoalan yang serius. Bahkan kata dia, harus ada sanksi tegas, sehingga tak terulang kembali.

“Persoalan yang sangat serius oleh karena polisi tidak cermat dan teliti atas penyidikan yang dilakukan, sehingga telah salah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

“Tidak hanya itu, agar hal-hal semacam ini tidak terulang kembali harusnya anggota polisi yang melakukan kesalahan dapat ditindak secara tegas. Jadi tidak cukup hanya dengan meminta maaf,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik awalnya telah menemukan keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat.

“Setelah kita lakukan pencocokan pemeriksaan awal ternyata Abdul Manaf itu tidak terlibat. Yang kita duga terlibat tidak terlibat. Jadi itu orangnya berbeda, sedang kita cari,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.