Polisi Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal, 57 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto (foto: bidik layar video/suara.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepolisian hingga kini telah mengungkap 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Demikian disampaikan  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto.

Dia mengatakan, dari 13 kasus tersebut, setidaknya ada 57 orang di seluruh wilayah Indonesia yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka

Pengungungkapan kasus pinjol ilegal kerjasama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah.

“Sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam

Pihaknya masih terus melakukan analisis . Hasil dari analisis itu nantinya akan diserahkan kepada seluruh wilayah supaya pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal lainnya bisa turut ditindak.

Itu dilakukan Polri karena pinjol ilegal sudah dinyatakan pemerintah tidak memenuhi unsur keperdataan baik secara objektif maupun subjektif.

“Artinya, kepada mereka tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal, sehingga ini perlu kita lakukan tindakan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.