Politikus PDI Perjuangan Usul Politik Uang Dilegalkan, Alasannya Begini
JAKARTA, inibalikpapan.com– Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, mengajukan usulan kontroversial terkait praktik politik uang atau money politics dalam penyelenggaraan pemilu. Hugua mengusulkan agar praktik ini legal dengan batasan tertentu.
Anggota Komisi II DPR tersebut menyampaikan usulan itu dalam rapat kerja Komisi II bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5/2024). Hugua secara terbuka menyatakan bahwa hampir tidak mungkin bagi peserta pemilu terpilih tanpa menggunakan uang.
“Apakah kita tidak bisa mempertimbangkan untuk melegalkan politik uang dalam PKPU dengan batasan tertentu,” kata Hugua melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Menurut Hugua, praktik ini dapat legal dengan syarat-syarat tertentu. Ia menyarankan agar pemberian uang mendapat pengaturan dengan batas maksimal mulai dari Rp20 ribu hingga Rp1 juta.
“Jadi, sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalnya maksimal Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta, atau Rp5 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hugua menyatakan bahwa peran Bawaslu sangat penting untuk mengawasi praktik tersebut agar tidak melampaui batas.
“Coba kita pertegas dan legalisasi batasannya, sehingga Bawaslu bisa mengetahui bahwa jika melebihi batas, harus ada tindakan,” tambahnya.
Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menolak usul itu. Doli menegaskan bahwa pemilu seharusnya bebas dari praktik politik uang, bahkan sekecil apapun.
“Sebenarnya, semangat kita adalah mengubah undang-undang pemilu agar praktik politik uang. sekecil apapun jumlahnya, harus kita tindak,” tegas Doli.
BACA JUGA