Polres Balikpapan Berhasil Bekuk Pencuri Bertopeng yang Resahkan Warga
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan bekerjasama Polsek Balikpapan Utara menangkap pelaku pencurain dengan mengenakan topeng yang selama ini meresahkan warga
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan pelaku diamankan saat berasa rumah kosnya di Kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 4 Balikpapan Utara.
“Tersangka AD (40) warga Bima, NTB ini ditangkapn di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Soekarno-Hatta,” ujar Wempy saat konfrensi pers, Senin (07/11/2023)
Saat penangkapan dilakukan, tanpa ada perlawanan dari pelaku dan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang buktu diantaranya, ponsel merk Evercoss dan tablet merk Samsung.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 buah obeng, termasuk topeng dan pakaian yang digunakannya,” ujarnya
Modus operandi yang dilakukan, pelaku mengincar toko atau kantor yang kosong. Kemudian masuk dengan mencongkel pintu belakang, lalu mengambil barang-barang yang bisa dibawa.
“Pelaku beraksi seorang diri pada malam hari saat toko-toko tutup,” ujarnya
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan yang disampaikan pemilik Toko Bebe Story Liang Vera Anggelina ke Polresta Balikpapan, dimana tokonya disatroni maling yang terekam CCTV.
“Tokonya telah disatroni pencuri yang mengambil sejumlah barang berharga di dalam toko. Namuna aksi tersangka ini berhasil terekam CCTV yang ada di dalam toko,” ujarnya
Akibat ulah tersangka, pemilik Tokom Baby Store mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Karena sejumlah benda berharga hilang diantaranya satu unit ponsel merek Oppo, satu unit ponsel merek Redmi, dan uang tunai.
“Uang hasil pencurian ini digunakan tersangka untuk pulang ke kampung halamannya di Bima, NTB. Dan saat kembali tersangka diduga melakukan aksinya kembali,” ujarnya.
Wempy menambahkan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian ini akibat terdesak kebutuhan ekonomi. Bahkan aksinya sudah dilakukan di empat tempat yang berbeda.
“Dimana aksi ini dilakukannya di empat tempat, satu tempat laporannya di Polsek Balikpapan Utara dan 3 tempat laporannya masuk di Polresta Balikpapan,” jelasnya.
Adapun lokasi pencurian yang dilakukan tersangka, masing-masing di toko Baby Store, Kantor PT RNR, dan Kantor Notaris AG serta satu Toko di Balikpapan Utara.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA