Polres Balikpapan Gagalkan Penyelundupan CT 10 Ton
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Peredaran minum keras ilegal terus berdatangan ke Balikpapan menjelang perubahan tahun 2019.
Peredaran minuman tradisional asal Manado kembali menjadi perhatian kepolisian. Kali 10 ton CT diamankan dari Pelabuhan Kariangau yang tiba dari Kota Palu, Kamis pagi (26/9/2019).
Jatanras Polres Balikpapan berhasil menggagalkan CT sebanyak 10 ton dari satu unit kendaraan truk fusso yang baru datang dari Palu dan bersandar di pelabuhan Kariangau.
Kanit Sat Tipidter Polres Balikpapan Iptu Noval Forestriawan menjelaskan modusnya kali menyamarkan miras CT dengan tumpukan barang-barang rumah tangga seperti orang sedang pindahan rumah. Polis juga mengamankan tersangka berinisial T (40) sebagai sopir.
“Modusnya ini seolah-olah seperti orang pindahan. Semua perabotan rumah tangga dibawa tapi dibawahnya ada barang itu (CT),” ungkapnya.
MMendapatkan
laporan dari masyarakat, petugas langsung mendatangi pelabuhan Kariangau dan mencegat truk dengan nomor polisi DB 8795 EG. Dari tumpukan barang -barang tersebut tercium bau miras sangat menyengat.
Saat ini truk dan seorang supirnya telah diamankan di Polres Balikpapan untuk dimintai informasi lebih lanjut. Dan polisi pun masih memburu siapa pemilik CT 10 ton ini.
“Baunya memang tercium dari tumpukan barang -barang rumah tangga. Kita memang dapat laporan dari masyarakat kemudian anggota langsung standby di dermaga. Ketika keluar kita periksa dan benar ada CT,” tukasnya.
Sebelumnya, dua pekan lalu, Ditsamapta Polda Kaltim menahan 4,2 ton CT asal Manado yang dikirim melalui pelabuhan Palu. Barang tersebut disamarkan dengan buah-buahan. Kali ini ditempatkan secara rapi dalam kotak-kotak kayu layaknya pengiriman buah-buahan.
BACA JUGA