Polres Berau Gelar Konferensi Pers Atas Keberhasilan Pengungkapan Kasus Illegal Fishing
Berau – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Berau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana illegal fishing. Untuk kasus ini, polisi mengamankan 3 pelaku, masing-masing berinisial SRY (37), MRY (43) dan NA.
Illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal adalah penangkapan ikan yang dilakukan dengan melanggar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., melalui Kasatpolair Polres Berau menuturkan, kronologi berawal saat petugas mendapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana illegal fishing di Kecamatan Batu Putih.
“Dari laporan tersebut kemudian personel Satpolair Polres Berau dan Polsubsektor Batu Putih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kemudian pada hari Sabtu (30/1/2021), sekitar pukul 05.15 wita Personil Sat Polair Polres Berau berhasil mengamankan pelaku Illegal Fishing berinisial SRY beserta barang buktinya di rumahnya,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kemudian Polsek Biduk-Biduk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamanka pelaku lain berinisial MRY beserta barang buktinya.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Berau guna Proses lebih lanjut,” katanya.
Tak putus sampai disitu, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku jika mereka mendapat modal untuk mencari ikan dengan cara mengebom yakni dari NA. Setelah dilakukan penyelidikan, NA berhasil diamankan.
“NA berperan sebagai pemodal dan juga yang menampung ikan hasil tangkapan 2 nelayan tersebut,” ucapnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan botol berisi amonium nitrat, sumbu, korek, benang, gunting, pisau, tas keranjang, jeriken 5 liter berisi amonium nitrat serta 32 potong sandal jepit yang dibentuk.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus illegal fishing tersebut dan masih mencari 2 pelaku lain yang menjadi penyedia bahan baku dan pengirim barang saat berteansaksi di suatu tempat.
“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 1 ayat (1) UU Darura RI No. 12 tahun 1951 tentang Senpi / Handak diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA