Polres Berau Tangkap Komplotan Curanmor, Sita 21 Unit Motor
TANJUNG REDEB, Inibalikpapan.com — Polres Berau menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi, mulai dari November 2023 hingga April 2024.
Hal itu disampaikan Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasihumas Iptu Suradi, Senin (21/04/2024). Mereka diamankan di sejumlah wilayah di Kalimantan Utara (Kaltara)
“Kami mengamankan 3 pelaku yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tanjung Redeb, Gunung Tabur dan Teluk Bayur,” ujarnya.
Ketiga pelaku yang diamankan itu , masing-masing berinisial A (31), ES (22) dan H (23). Dari hasil penyelidikan, motor yang berhasil dicuri, kemudian dijual ke daerah Bulungan dan Malinau, Kalimantan Utara.
BACA :
Selain mengamankan para pelaku, sejumlah barang bukti juga turut disita bekerja sama dengan Polres Bulungan. “Total ada 21 unit motor diamankan dengan 16 unit motor diamankan di Polres Berau,” ujarnya
Kasus ini berhasil diungkap pada 16 April 2024. Dimana pada 17 April Polres Berau melakukan pengembangan, bersama Polres Malinau, didapat 17 unit motor dengan rincian 13 unit motor TKP Berau dan 3 unit motor TKP Malinau.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan itu, Polres mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan memerhatikan kendaraannya. Diantaranya kunci sudah dilepas dari motor ataupun memastikan motornya sudah terparkir dengan baik dan aman.
BACA JUGA