Polres Berhasil Ungkap Prostitusi Dibawah Umur di Kompleks BSB
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polres Kota Balikpapan berhasil mengungkap, kasus prostitusi dibawah umur, Sabtu (27/04) lalu. Kasus itu berawal dari laporan warga yang menyebutkan, sering melihat atifitas wanita muda dikawasan Balikpapan Super Blok (BSB).
Dari laporan warga tersebut, kemudian Unit Tipiter Satreskrim yang dipimpin Kanitnya Ipda Henny Purba melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar kasus prostitusi yang ada dikawasan Maal terbesar di Kota Balikpapan sekitar pukul 14.00 Wiya.
Dari kasus itu, polisi mengamankan seorang pria paruh baya DN alias Edo (45) warga Jalan Masjid Ar Raudah, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, yang diduga sebagai penyedia jasa prostitusi tersebut.
“Sampai saat ini kasus tersebut, masih dalam pengembangan. Satu orang diduga mucikari yang anggota kami amankan,” ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
“Dari tangan pelaku Edo, kita amankan barang bukti uang tunai Rp 800 ribu, satu unit handpone Samsung, dan 24 screen shoot percakapan yang menawarkan kencan,”
Menurut Makhfud, berdasarkan keterangan, Edo diduga berperan sebagai perantara ataupun mucikari menawarkan wanita-wanita muda kepada pria hidung belang. Sedangkan tarif untuk sekali kencan atau short time Rp 2 juta.
Dari setiap kali transaksi Edo mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,5 juta atau Rp 1 juta dari pria hidung belang dan Rp 500 ribu dari wanita muda yang menjadi teman kencan pria hidung belang. Itu kesepakatan yang dibuat saat transaksi.
“Jadi keuntungan yang dia dapat itu Rp 1 juta dari pria hidung belang dan Rp 500 dari wanita yang dia jual,” ujarnya.
Selain Edo, polisi juga mengamankan tiga wanita muda yang selama ini ditawarkan kepada para pria hidung belang yakni LV (16), YA (24) dan KR (30). Namun hingga kini ketiga wanita muda itu masih sebagai saksi.
Dalam kasus itu, pelaku terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, maupun pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta berdasarkan pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 296 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 506 KUHP.
BACA JUGA