Polres Bontang Gelar Konferensi Pers Keberhasilan Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan
Bontang – Lagi, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bekerjasama Tim BAT Polsek Bontang Selatan dan Tim Eagle Bontang Utara, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Korban bernama Yusianti (36), Warga Jln. Panjaitan Gang Piano Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang ditemukan warga dalam keadaan tergeletak disebuah gubug dalam keadaan pingsan, dengan luka serius pada bagian wajah akibat dipukul kayu oleh pelaku yang mengaku bernama ALD (21).
Lantaran hendak lari saat ditangkap dan melakukan perlawanan, Sat Reskrim Polres Bontang terpaksa menembak pelaku Curas tepat mengenai kaki kirinya, di rumahnya Jln. Pramuka, Kelurahan Bontang Lestari Kota Bontang.
Dalam Konferensi Pers, Kamis (17/12/20) siang, Kapolres Bontang, Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat dan Kasubbag Humas AKP H. Suyono menuturkan, Kronologis kejadian bermula saat korban hendak melakukan transaksi jual beli sebuah Handphone kepada pelaku.
“Awalnya korban menawarkan HP miliknya merk Oppo Reno 4 seharga 4 juta, Pelaku berniat membeli hp tersebut dan menawarnya dengan harga 3,2 juta melalui chat di facebook”, ujar Kapolres.
Dengan komunikasi melalui media sosial facebook, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan bertransaksi dengan cara Cash On Delivery (COD) di Jalan Pramuka 1, Bontang Lestari, dekat dengan rumahnya.
Setelah keduanya bertemu, ternyata tidak ada kecocokan harga. Lantaran tersangka cuma membawa uang Rp 600 ribu. “Tersangka akhirnya mengancam korban dengan badik,” Tambah Kapolres.
Pelaku mengancam dengan menodongkan sebilah badik ke arah korban. Lantaran korban melakukan perlawanan, badik pelaku pun terjatuh. Kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh tersungkur, saat itulah tersangka mengambil sebatang kayu dan memukul korban dibagian wajah sebanyak 4 kali, Ujar Hanifa.
Akibat pukulan tersangka itu, korban kini masih kritis dan dirawat di RSUD Taman Husada Kota Bontang dengan luka yang sangat serius berupa rahang retak dan wajah penuh luka, terang Kapolres.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum, terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara, tegasnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA