Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegata (Kukar).
Anggota Polsek Loa Janan Polres Kukar berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu (02/08) sekira jam 11.00 wita.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menerangkan pelaku HA (24) warga Desa Loa Duri Kec. Loa Janan diamankan sebagai tindak lanjut laporan SS (37) yang merupakan orang tua dari korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Sabtu (02/08) sore.
“Pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara memaksa atau mengancam korban, agar korban mau memenuhi keinginan pelaku”, jelas Ade Yaya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Loa Janan guna proses lebih lanjut, pungkas Ade Yaya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA