Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polda Kaltim melalui Polres Kutai Timur berhasil mengungkap lagi kasus pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur yang di ajak pergi jalan jalan oleh keempat teman nya ke Bengalon.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polres Kutai Timur telah melakukan proses kasus pencabulan di salah satu daerah di Kecamatan Bengalon, yang melibatkan empat tersangka yang tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
Keempat tersangka tersebut, tidak bukan adalah teman dari si korban.
Korban yang berasal dari Sangatta, Kutim itu, diketahui telah dicabuli setelah orangtua korban melaporkan ke kantor kepolisian setempat, Sabtu (18/7/20).
“Karena korban ini sudah tidak pulang sejak hari itu. Kemudian keempat pelaku kami amankan pada Senin 20 Juli 2020,” ungkap Kanit Reskrim Polres Kutim, Iptu Rakib Rais, dalam konferensi persnya di Mako Polres Kutim, Selasa (21/7/20).
Setibanya di Bengalon, keempat pelaku masing-masing berinisial L (20), NA (20), MS (16), dan DL (15) memutuskan mengajak korban menginap di salah satu hotel di daerah tersebut.
“Pada saat berada di hotel itu, keempat pelaku lalu berpikiran untuk mengagahi korban,” kata Iptu Rakib.
Untuk memuluskan rencananya, salah satu dari keempat pelaku berinisial L (20) memutuskan mencari minuman alkohol. Setelah mendapatkannya, L dan ketiga temannya kemudian sepakat meminta korban untuk meminum minuman beralkohol yang telah dicampur minuman berenergi.
“Setelah korban minum dan mabuk, keempat pelaku kemudian langsung menggerayangi pakaian korban,” ungkapnya.
Dalam perkara itu, DL (15) yang menjadi pelaku yang menyetubuhi korban.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya yakni L, NA, dan MS, dikatakan tak memasukkan alat kelamin ke kelamin korban. Peristiwa pencabulan itu berlangsung dari pukul 20.10 Wita hingga pukul 22.20 Wita.
“Korban ini dicabuli dalam keadaan mabuk, tidak sadarkan diri. Setelah tersadar, korban ini menangis dan meminta diantar pulang ke Sangatta,” jelasnya.
Atas permintaan korban, keempat pelaku kemudian mengantarkan pulang korban dengan menggunakan dua unit motor. Setibanya di Sangatta pada Minggu malam itu, korban ternyata tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia memutuskan menginap dulu di rumah temannya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hidup di balik jeruji besi. Keempatnya disanksi dengan Pasal 81 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Khusus untuk kedua pelaku di bawah umur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, juga akan tetap diproses sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak,” tutur Ade Yaya Suryana.
Sumber : HUMAS POLDA KALTIM
BACA JUGA