Polresta Balikpapan Amankan 23.045 Butir Double L dan 355 Butir Pil Jenis Zenith
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama Operasi Antik Mahakam 2022 Polresta Balikpapan mengungkap 19 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan 21 tersangka.
Kasat Resnarkoba Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, barang bukti yang berhasil disita double L sebanyak 21.046 butir double L, sabu seberat 138,45 gram dan pil merk zenith sebanyak 355 butir,
“Mulai 17 Oktober sampai 6 November 2022 kami mengungkap 19 kasus, 2 kasus TO dan sudah terungkap, 17 non kasus, dengan 21 tersngka,” ujar Roganda dalam konfrensi pers.
Dalam operasi terakhir ada 6 November, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu pil dengan merk dagang zenith yang telah dilarang BNN beredar.
“Pada Tanggal 6 November kami memperoleh laporan informasi dari masyarakat peredaran narkotika golongan satu merk dagang zenith di Kawasan Pasar Damai,” ujarnya
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian kemudian melakukan pengeledahan di toko kelontong milik inisial NR dan berhasil disita sebanyak 233 butir pil zenith dan uang Rp 650 ribu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pil zenith tersebut diperoleh dari inisial S yang tepat disebelah toko kelontong NR. Kemudian dilakukan pengeledahan di tempat S dan disita 122 butir pil zenith dan uang Rp 350 ribu.
Pil tersebut rupanya dibawa inisial PA dari Banjarmasin ke Samarinda kemudian ke Balikpapan. “Bisa menjadi alternatif lain dari sabu, barang ini cukup familiar di Kalsel,” ujarnya
Atas perbuatanya, BR dan S dikenakan Pasal 12 dan 14 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Atas perbuatan NR dan S kami tersnagkakan 112 dan 114 UU narkotika UU nomor 35 tahun 2009 ancamana minimal 4 tahun dan 114 maksimal 20 tahun
BACA JUGA