Polresta Balikpapan Amankan Kakak Beradik Satu Keluarga Pengedar Sabu

Para tersangka dan barang bukti yang diamankan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan 3 orang kakak beradik dalam satu keluarga.

Mereka kakak beradik yang telah ditetapkan tersangka dengan inisial PA (49), AS (42), dan DM (40). Adapun barang bukti satu yang berhasil diamankan seberat kurang lebih 18,34 gram.

Pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan pendalaman terhadap kasus narkoba yang sebelumnya telah berhasil diungkap oleh Polresta Balikpapan.

“Dipengungkapan pertama, kami sudah mengantongi identitas tersangka yang berinisal PA (49), tersangka ini berhasil diamankan saat berada di parkiran salah satu hotel di Balikpapan,” ujar, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo Kamis (10/8/2023).

Dari PA,  petugas menyita uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang merupakan hasil penjualan sabu. Namun dari tersangka PA ini, petugas  tidak ada menemukan  barang bukti sabu.

Namun dari PA, petugas memperoleh informasi sehingga kermudian menangkap AS masih di hotel yang sama di alah satu kamar. Termasuk menyita uang tunai Rp 1,6 juta.

“Di kamar hotel,  kami mengamankan tersangka kedua yang berinisial AS yang mengakui telah memasok barang itu kepada PA seharga Rp 1,6 juta,” ujarnya

Petugas juga menemukan barang bukti berupa bekas botol deodorant saat melakukan pengeledahan. Rupanya AS memasukkan paket sabu seberat 18,88 gram ke dalam botol deodorant

“Keterangan tersangka AS paket sabu dijualnya, atas perintah seorang yang  berinisial DR (37). Carannya, tersangka AS  melempar ke suatu tempat di daerah Kebun Sayur, Balikpapan,” ujarnya

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, tersangka AS mendapatkan upah dari DR. Dimana saat penangkapan tersangka AS, tersangka DR juga berada di dalam kamar yang sama.

“Tapi tersangka DR menyebut bahwa barang itu didapatnya, dari seseorang lain lagi yang berinisial BK. Ini yang masih kami telusuri,” ucapnya.

Di mana menurut pengakuan DR, dia mendapatkan barang haram itu seharga Rp 25 juta dengan barang bukti sabu yang belum terjual sekitar 0,34 gram.

Sujarwo menjelaskan, ketiga tersangka ini  merupakan satu keluarga kakak beradik yang memang menyewa hotel itu untuk kepentingan tindak pidana itu. Ketiganya warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan.

“Atas temuan itu, ketiganya bersama barang bukti kami langsung amankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu atas perbuatannya, ketiga tersangka  dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.