Polresta Balikpapan Amankan Kuli Bangunan dengan 3.830 Butir Dobble L
![](https://www.inibalikpapan.com/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-20-at-20.01.38.jpeg)
![](https://www.inibalikpapan.com/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-20-at-20.01.38.jpeg)
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang kuli bangunan dengan inisial S karena kedapatan menyimpan double L sebanyak 3.830 butir.
“Kita melakukan penangkapan seorang inisial S yang bersangkutan juga tinggal di Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso dalam konfrensi pers, Jumat (20/08/2021)
Dia mengatakan, double yang diamankan didatangkan dari salah satu daerah di Kaltim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Karena informasi dari masyarakat, pengiriman dari salah satu kota di Provinsi Kaltim, melalui jasa ekspedisi,” ujarnya
Sementara tersangka S, yang telah berkali-kali keluar masuyk penjara itu mengaku, diamankan saat berada di depan rumahnya yang beralamatkan di kawasan Gunung Kawi.
Rencananya double L tersebut akan diedarkan di seputar Balikpapan. Barang tersebut dibelinya dengan harga Rp 900 ribu per bungkus. “Satu bungkus Rp 900 ribu, dijual Rp 1,3 juta,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
BACA JUGA