Polresta Balikpapan Amankan Pelaku Bisnis Fiktif, Rugikan Korban Rp 75 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polreta Balikpapan mengamankan seorang pria inisial SI (33) warga Jalan A Yani Klandasan Ilir, Balikpapan Kota karena melakukan penipuan. Pelaku diamankan pada Minggu pekan lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam aksinya pelaku menawarman bisnis telepon seluler merk Iphone kepada korban warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
“Satreskrim berhasil mengungkap perkara penipuan dengan kerugian sebesar Rp 75 juta dengan modus pelaku ini menwarkan bisnis pembelian HP iphone baru jadi ada margin untung disitu,” ujarnya dalam konfrensi pers
Karena tertarik dengan bisnis yang ditawarkan tersangka, korban tanpa curiga sedikitpun kemudian mentransfer sejumlah uang sebagai modal. Korban percaya, karena keduanya sudah saling kenal.
“Setelah korban mentransfer sebesar Rp 75 juta ternyata bisnis yang ditawarkan fiktif sehingga pelaku melaporkan ke Polresta Balikpapan,” ujarnya
Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya bukti transfer. “Barang bukti satu lembar kwitansi dan satu lembar slip transfer rekening BCA dari korban pelaku,” ujarnya
Kata Rengga, dalam sebulan ada dua kasus yang dilaporkan terkait bisnis fiktif tersebut. Namun baru satu yang diproses. “Korban baruu satu, informasi ada satu lagi melapor masih kami dalami, dalam sebulan ini ada dua yang melapor ke Polresta. “Sama menawarkan bisnis kepada korban, ternyata bisnisnya fiktif,” ujarnya
Ata skasus tersebut, tersangka dikenakan Pasa; 378 tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA