Polresta Balikpapan Amankan Seribu Butir Double L Siap Edar 

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kepolisian Polresta Balikpapan melalui Resnarkoba kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika dan undang undang kesehatan, hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hardmiarso saat rilis, Kamis (3/1/2022).

Dimana penangkapan bermula saat anggota Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul  15.00 wita, melihat adanya pelanggar kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman.

“Saat itu satu tersangka mengendarai sepeda motor setelah itu didapati oleh petugas Satlantas membuang satu bungkusan, yang ternyata obat-obatan double L yang berjumlah seribu butir,” ujar Thirdy.

Kemudian untuk pengungkapan kasus ini, diserahkanlah ke Unit Resnarkoba Polresta Balikpapan untuk dikembangkan dari satu orang tersangka diamankan sebelumnya dan terdapat 4 tersangka tambahan yang masing-masing semuanya di amankan di Kota Balikpapan.

“Sehingga total ada 5 tersangkan kami amankan untuk kasus yang seribu butir double L,” akunya. 

“Rencananya barang tersebut akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda, tambahnya. 

Dimana para tersangka akan dikenakan melanggar Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dan 197.

“Yang ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.