Polresta Balikpapan Amankan Tiga Unit Pom Mini Rakitan Tanpa Izin
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengungkap kasus perakitan dan penjualan Pom Mini dengan perizinan palsu di jalan Mulawarman Kelurahan Lamaru.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Ricky Richardo Sibarani mengatakan, terduga pelaku inisial AS (40) warga Balikpapan.
Dengan merakit dan menjual Pom Mini tanpa izin tersebut, AS meraih keuntungan hingga puluhan juta. Karena dia menjualnya muai dari Rp18 juta hingga Rp25 jutaan.
Dalam kasus tersebut, Polresta Balikpapan mengamankan 3 unit rakitan body Pom Mini dengan warna putih biru. Lalu 2 unit casing Pom Mini Rakitan beserta mesin pompa berwarna merah putih .
Kemudian 1 unit mesin las merk lakon IGBT invester 450 Wt, stempel bertuliskan Meteorologi Dinas perdagangan Provinsi Kaltim dan stemple bertuliskan industri mesin Assymeter CV Surya Mulia Mandiri Balikpapan Timur.
BACA JUGA :
Dalam kasus tersebut, pelaku dikenakan Unadng-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Lalu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal
“Dengan ancaman Hukuman penjara 5 tahun,” ujar Sibarani dalam keterangan tertulisnya, Rabu 28 Agustus 2024
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menghimbau masyarakat yang akan melakukan jual beli Pom Mini agar lebih selektif serta melengkapi perijinan yang ada sesuai ketentuan yang berlaku .
“Ini demi keselamatan penjual ataupun konsumen bila terjadi musibah kebakaran dan lain-lain,” ujarnya
BACA JUGA