Polresta Balikpapan Amankan Wanita Muda Karena Jual Narkoba
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang wanita muda berinisial MT (18) karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50,18 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Setia Pambudi mengatakan, MT diamankan pada Selasa (20/04/2021) , di sebuah rumah di Jalam Sumber Rejo II RT 36 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan.
Kasus terse but berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersebut. Kemudia berdasarkan laporan itu, tim diturunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Datang ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan seseorang di rumah tersebut, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya dalam Konfrensi Pers, Kamis (22/04)
Namun dari keterangan yang diperoleh, akan datang seseorang membawa sabu. Tak lama kemudian tiba MT dan petugas langsung mengamankan. Dari hasil pengeledahan ditemukan satu paket narkoba.
“Yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan tersangka , yang kemudian dikeluarkan sendiri dari dalam kantong , dan sabu tersebut di akui milik tersangka,” ujarnya
Saat diintrogasi tersangka mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Yati yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari keterangan tersangka baru pertama kali menjadi pengedar.
“Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
BACA JUGA