Polresta Balikpapan Bekuk Komplotan Curanmor, Empat Unit Motor Berhasil Diamankan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan kunci leter T yang telah di modifikasi
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam kasus tersebut, tiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka yakni inisial SP, YN dan AT
“Sjadi dua pelaku kami amankan dan satu pelaku diamankan Polsek Balikpapan Barat,” ujar Rengga saat konfrensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (14/09/2022
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita empat unit sepeda motor matik jenis Yamaha Mio yang dicuri kawanan curanmor tersebut. Satu unit sisa kerangka.
“Karena sudah di preteli pelaku dan dijual spare partnya. Jadi dibongkar pelaku,” ujarnya
Lokasi pencrian yaknid Jalan DI Panjaitan, Somber Rejo, Jalan Marsma R Iswahyudi Sepinggan dan Jalan Sutomo Karang Rejo. “Ada satu lokasi dua unit kendaraan yang dicuri,” ujarnya
Dia meminta masyarakat yang memarkir kendaraannya di depan rumah untuk waspada. Karena kawanan curanmor tersebut, bisa membuka paksa meski motornya telah di kunci stang.
“Jadi dalam melakukan aksinya mereka berbagi peran, ada yang mengawasi, yang melaksanakan aksi dan joki. “Dia buka motor pakai kunci T kemudian bawa kabur motor dari TKP,” ujarnya
Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. “Masyarakat harus waspada dengan aksi pencurian kendaraan,” ujarnya.
BACA JUGA