Polresta Balikpapan Masih Memburu Satu Tersangka Kasus Tambang di Karang Joang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan masih memburu satu tersangka kasus tambang batubara inisial (ZK) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPD)
“Kita masih proses cari,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso kepada awak media, Senin (06/12/2021)
Dia mengatakan, sudah mendeteksi keberadaan tersangka yang merupakan pemodal aktifitas penambangan batubara di Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara itu.
“Sudah ada (terdeteksi). Kita sudah sebara (foto-fotonya). Makanya kita tetapkan DPO,” ujarnya
Sementara satu tersangka yang merupakan pengawas tambang batubara inisial (SHR), berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. “Masih kita tahan tersangkanya,” ujarnya.
Dalam kasus itu, luas lahan yang di tambang sekitar 2 hektar dan batubara yang telah di gali sekitar 1.500 metric ton. Dalam kasus tersebut, dua alat berat eksavator diamankan sebagai barang bukti bersama sample batubara.
“Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batubara yang dijual,” ujarnya. Jumat (19/11/2021)
Kasus tersebut ditangani Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Diawali dengan sidak tim gabungan ke lokasi tambang batubara pada Selasa (16/11/2021) lalu
“Berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintah Daerah, Satpol PP dengan rekan-rekan kita yang ada di lapangan Polsek Balikpapan Utara kemudian di dapati ada penambangan di perbatasan antara Balikpapan dan Kutai Kertanegara,” ujarnya’
“Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut, sore harinya pelapor dari Kasatpol PP melaporkan hal itu setelah itu kita lakukan tindakkan dan yang bersangkutan kita amankan,”
Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 35 Junto Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara
Junto UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang
BACA JUGA