Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 13,35 Gram
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 13,35 gram diruang Satuan Reskoba pada Kamis 29 Agustus 2024.
Sabu yang dmusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba pada 28 Agustus 2024 dengan tersangka ibu rumah tangga (IRT) berinisial A.
Pemusnahan pemusnahan dilakukan dengan cara semua barang bukti sabu dilarutkan di dalam toples plastik berisi air hangat dan dibuang wastafel dan masuk ke kloset.
Pemusnahan sabu dilakukan Kasat Reskoba Kompol Sujarwo, Kasat Tahti, AKP Beny, Kasi Propam, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan Penasehat Hukum dan tersangka A
“Selama kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berhasil di musnahkan dengan aman lancar di lanjutkan penadatanganan berita acara pemusnahan,” demikian keterangan tertulis Polresta Balikpapan.
BACA JUGA