Polresta Balikpapan Sita 94 Knalpot Brong dan Berikan Sanksi Tilang pada Januari 2025

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak Januari 2025, Polresta Balikpapan telah menindak 49 kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terutama terkait penggunaan knalpot bising atau knalpot “brong”.
Bahkan, pada akhir 2024, terdapat 91 kasus di bulan Desember dan 94 kasus di bulan Januari. Knalpot yang disita saat ini disimpan sementara menunggu petunjuk lebih lanjut dari Direktorat Lalu Lintas mengenai proses pemusnahan.
Polresta Balikpapan juga terus melakukan razia knalpot brong. Termasuk pelanggaran lainnya. Terbaru 25 kendaraan disita,dalam razia di kawasan Bandara Sepinggan dan Jalan Ahmad Yani Karangjati.
Dari 25 kendaraan tersebut, 2 kendaraanya lainnya bahkan tidak dapat menunjukkan dokumen yang valid. Sebagian besar pelanggar berasal dari kalangan anak muda, mereka berkumpul di malam hari.
“Patroli dan pemeriksaan ini bertujuan menekan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban, khususnya terkait penggunaan knalpot bising. Pelanggaran ini melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA :
Sanksi Tilang
Para pelanggar dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp250.000, sesuai dengan Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising ditahan sampai pemilik mengganti knalpot dengan spesifikasi standar. Pemilik kendaraan juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua mereka.
“Kami memberikan waktu selama seminggu bagi pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar. Setelah itu, mereka harus membawa dokumen kelengkapan kendaraan, termasuk STNK dan BPKB, untuk proses pengembalian kendaraan,” jelasnya
Selain kendaraan roda dua, Polresta Balikpapan juga menyasar kendaraan roda empat. Hingga kini, empat kendaraan roda empat telah ditilang karena melanggar spesifikasi knalpot.
“Kami mengedepankan edukasi dan sosialisasi, tetapi tetap memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya
Imbauan untuk Masyarakat
Satlantas Polresta Balikpapan mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk menggunakan knalpot standar pada kendaraan. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman di Kota Balikpapan.
BACA JUGA