Polresta Balikpapan Sita Ribuan Obat Double L, Dua Tersangka Diamankan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Polresta Balikpapan kembali mengamankan dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan obat keras jenis Double L. Keduanya berinisial AD (40) dan GR (34).
Dari tangan kedua oknum warga yang beralamat Marga Sari, Balikpapan Barat (Balbar) itu, kepolisian menyita puluhan ribu double L. Obat terlarang tersebut bahkan sebagian sudah beredar ke masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di pinggir jalan pada Senin, (18/10/2021) lalu di Jalan Sepaku Laut, Balikpapan Barat.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat keras Double L,” ujar Tasimun kepada awak media, Jumat (22/10/2021).
Dari nformasi tersebut, jajaran Satreskoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Hasilnya, sekira pukul 16.00 Wita, satu orang tersangka berinisial AD dibekuk.
“Dari tangan tersangka AD petugas amankan 10 ribu Double L yang disimpan dalam 10 bungkus. Masing-masing bungkus berisi seribu Double L,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial GR. Dengan barang bukti sebanyak 12 ribu Double L yang siap edar.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diketahui dipasok dari Kediri, Jawa Timur. Awalnya tersangka memesan barang sebanyak 30 ribu. Artinya sebanyak delapan ribu telah berhasil diedarkan oleh seorang tersangka berinisial HB.
“Tersangka yang mengedarkan kita tetapkan Daftar Pencarian Orang. Informasinya sudah 10 kali memesan di tahun ini. Keuntungan yang didapat dalam satu kotaknya berisi seribu Double L Rp 200 ribu, dengan harga jual Rp 1,2 juta per kotak,” ucapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka terancam dikurung maksimal 15 tahun, karena polisi menjerat mereka dengan Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
BACA JUGA