Polresta Balikpapan Tangkap Dua Pengetap BBM Bersubsidi, Transaksi Gunakan Barcode
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua tersangka pelaku pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kedua tersangka yang diamankan berinisial MYS dan ED, diketahui beroperasi secara mandiri, bukan dalam satu jaringan.
“Keduanya bukan komplotan, mereka bekerja masing-masing,” jelas Kepala Satuan Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beny Aryanto, dalam konferensi pers pada Rabu (18/12/2024).
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
Beny menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas pengetapan BBM bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Balikpapan.
“Mereka membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar, lalu menjual kembali kepada masyarakat atau pengecer dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan terakhir di beberapa SPBU di kota tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua kendaraan, salah satunya mobil angkutan kota.
Termasuk selang dan mesin pompa elektrik, jeriken berisi BBM dan 9 kartu kode batang (barcode) untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Total BBM subsidi jenis Pertalite yang berhasil disita sebanyak 214 liter. Beny menambahkan bahwa setiap orang seharusnya hanya diperbolehkan memiliki satu kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi. Namun, tersangka ED memiliki dua kartu, sementara MYS memiliki tujuh kartu yang diperoleh dari teman dan pembelian daring.
BACA JUGA :
Modus Operandi Tersangka
Tersangka ED menggunakan pelat kendaraan milik keluarganya untuk memanipulasi pengisian BBM bersubsidi. Hal serupa dilakukan oleh MYS, yang bahkan menyembunyikan pelat asli kendaraannya di belakang mobil angkutan kota yang digunakan.
“Plat depan milik teman, sementara yang asli saya simpan di belakang,” ujar MYS saat menunjukkan bukti kepada wartawan dan polisi.
MYS mengaku membeli kartu barcode melalui internet dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per kartu.
Langkah Lanjutan dari Kepolisian
Kepolisian berkomitmen mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi, termasuk saksi ahli. Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi, menegaskan bahwa berkas perkara sedang dalam proses penyelesaian.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para saksi serta saksi ahli. Proses akan dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara hingga lima tahun.
BACA JUGA