Top Header Ad

Polresta Balikpapan Tangkap Mantan Residivis Narkoba, Sita 30 Ribu Butir Pil Double L

Pelaku dan barang bukti narkoba yang disita / Polresta Balikpapan
Pelaku dan barang bukti narkoba yang disita / Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran gelap 30.000 butir pil Double L tanpa izin edar. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya Selasa 7 Januari 2025.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/210/XI/2024/SPKT.Satresnarkoba/PolrestaBalikpapan/Polda Kaltim, tertanggal 26 November 2024, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di Jalan Sultan Hassanuddin, Komplek Pergudangan Bizhub 52 Blok B, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, sekitar pukul 17.05 WITA.

Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A Bin S, 30 tahun, seorang residivis narkoba yang kini kembali terlibat kasus serupa.

Barang Bukti yang Diamankan, 30.000 butir obat keras jenis Double L, 1 buah kotak paket, 1 unit handphone merk VIVO Y02 warna hitam (No. SIM: 08953321987197, No. IMEI: 863329061562210).

BACA JUGA :

Modus Operandi

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku menerima paket obat terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dijanjikan upah Rp2 juta untuk menerima dan menyimpan paket tersebut. Ini adalah kali kedua pelaku menerima kiriman obat keras dari jaringan yang sama.

Ancaman 9 Tahun Penjara

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun atau denda hingga Rp12 miliar.

Imbauan dari Polresta Balikpapan

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk aktif memerangi peredaran narkoba. “Barang terlarang ini merusak generasi penerus bangsa. Jika melihat atau mengetahui adanya transaksi narkoba, segera laporkan ke petugas atau kantor polisi terdekat agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Polresta Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari barang-barang terlarang.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.