Polresta Samarinda Amankan Kurir Pil Ekstasi, Terancam 20 Tahun Penjara
SAMARINDA,Inibalikpapan.com – Polresta Samarinda berhasil mengamankan Kurir narkoba yang membawa pil ekstsi 3.767 dan puluhan poket sabu.
Yang mana pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, kerap digunakan transaksi narkoba jenis pil ekstasi atau biasa disebut ineks.
Kemudian atas informasi tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan pemantauan.
Dari pelaku tersebut diamankan bersama dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer, yang ada di dalam kemasan kotak rokok, yang terbungkus plastik klip serta selembar tisu.
“Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Kamis 20 Juli 2023 hari ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya di waktu yang sama dalam konferensi pres Polresta Samarinda, Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 57 poket dari 3 orang pelaku yang diamankan
“Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu, Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan 1 poket sabu dari pelaku FY, 6 poket sabu dari pelaku R dan 50 poket sabu dari pelaku inisial M,” ungkapnya
Kapolresta Samarinda menjelaskan, Penangkapan pelaku FY dan R diamankan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 19.50 Wita di jl.P.antasari gang 5, dihari yang sama dilakukan penangkapan pelaku berinisial M di Gunung Lingai sekitar pukul 23.30 Wita.
“Penangkapannya berdasarkan sebuah tindaklanjutan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan,” jelas Kapolresta Samarinda
Rincian berat keseluruhan sabu sabu dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 108,71 gram/Brutto. diamakan pula uang hasil transaksi sebesar Rp 80.000.000 dirumah pelaku berinisal M yang tersimpan didalam lemari pakaian.
“Atas tindakannya tersebut pelaku FY dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku R dikenakan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat(1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolresta.
BACA JUGA