Polresta Samarinda Bongkar Dua Kasus Besar Sabu, Total 5,1 Kg Disita

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu.
Dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polresta Samarinda pada Jumat (21/3), terungkap bahwa total barang bukti yang diamankan mencapai 5,1 kilogram sabu.
Kasus di Simpang Pasir: 5 Kg Sabu Disita
Pengungkapan pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dua tersangka yang diamankan adalah BN (56) dan NN (27), warga Bontang.
Barang bukti yang berhasil disita, 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram, 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram dan 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram. Total barang bukti dalam kasus ini melebihi 5,1 kg sabu.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh HA, seorang narapidana di Lapas Nunukan, dengan perantara R yang masih buron.
BACA JUGA :
Kasus di Jalan Gatot Subroto: Jaringan Narkoba di Lapas
Kasus kedua terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Polisi mengamankan tiga tersangka, MH (46), warga Samarinda, SZ (44), warga Lumajang dan SM (36), narapidana di Lapas Bayur
Barang bukti yang disita, 26 bungkus sabu (15,08 gram) dari MH, 5 bungkus sabu (178,47 gram) dari SZ dan 2 unit ponsel milik SM yang digunakan untuk transaksi
Investigasi mengungkap bahwa SM berperan sebagai penghubung antara SZ dan DPO A, yang mengendalikan peredaran sabu dari luar penjara.
Kapolda Kaltim: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba
Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba berkembang di daerah ini. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menekan peredaran narkotika,” ujarnya
Pihaknya, terus mengejar pelaku lainnya yang masih buron serta membongkar jaringan narkotika lebih luas guna menjaga keamanan di wilayah Kaltim.
BACA JUGA