Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan / IST

Polsek Balikpapan Amankan Tiga Pelaku Curanmor Dengan Kekerasan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan.

Dalam kasus tersebut, tiga orang diamankan yakni inisial PP (42) warga Klandasan Ilir, lalu UM (23) warga Gunung Samarinda  dan MY (27) warga Karang Rejo.

Kapolsek Balikpapan Utara Utara AKP Singgih Supriyatmoko mengatakan, para pelaku diamankan pada Minggu (07/07/2024), dengan sejumlah barang bukti yang diamankan

Dari tangan pelaku, PP barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Mio warna biru putih dengan Nopol KT 44XX ZV. Kemudian satu unit HP Vivo Y20S.

Kasus terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, dengan lokasi kejadian Jalan Pangeran Antasari dekat Gang Santosa Gunung Kawi, Karang Rejo  Balikpapan Tengah

Pelaku melakukan pencurian tas ransel warna pink berisi HP dan uang sebesar Rp5 juta yang ketiga itu tergantung di motor korban. Kemudian korban melaporkan

BACA JUGA : Hari Ini, Bus Balikpapan City Trans Mulai Beroperasi Di Dua Koridor

Kasus kedua dengan pelaku UM, barang bukti yang diamankan satu unit motor Honda Vario warna White Blue dengan Nopol KT 33XX ZW dan satu kunci motor dengan Nopol KT 33XX ZW.

Kasus terjadi pada 4 juli 2024  sekitar pukul 13.00 Wita. Lokaso kejadian jalan Padat Karya, tepatnya Warkop Gunung Seteling, Gunung Samarinda Balikpapan Utara.

Pelaku mengambil kunci motor yang disimpan dalam saku saat anak korban tidur. Sehingga atas kejadian itu, kemudian korban melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara.

Dalam kasus tersebut, kedua pelaku terancam melanggar pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun penjara.

Kasus ketiga dengan pelaku MY korban merupakan wanita asal Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng). Barang bukti hasil visum Et Revertum  RSUD Kanujosos Djatiwibowo.

Dalam kasus itu pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala dan menendang korban. Termasuk membenturkan kepala korban ditembok. Bahlan mencekik dan membantingnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam  pasal 351 KHUP dengan ancaman hukum 2,8 tahun hingga 5 tahun penjara / Polresta Balikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Networks

suara