Polsek Balikpapan Barat Amankan Dua Orang Dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Enam paket sabu milik tersangka DA yang diamankan / IST

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Barat mengamankan dua orang dalam kasus kepemilikan narkoba. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda pada 29 Agustus 2024.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, kedua tersangka yakni inisial DA (36) warga Karang Rejo dan AMP (27) yang merupakan mahasiswa warga Sepinggan.

DA diamankan sekitar pukul 18.30 Wita kemarin di Jalan Ahmad Yani Gunung Sari Ilir, dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,98 gram dalam plastik bening.

Sedangkan AMP diamankan sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Letjen Suprapto Baru Ilir dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,31 gram.

BACA JUGA :

DA diamankan saat mengendarai sepeda motor Scoopy, ketika itu petugas merasa curiga dengan gelagatnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu.

Ketika di introgasi, DA mengakui, baru membeli sabu tersebut dari seseorang di daerah Gunung Bugis seharga Rp900 ribu. Sabu tersebut rencananya akan digunakan sendiri.

Begitupun dengan AMP, awalnya kecurigaan petugas yang melihat gerak-geriknya. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sabu dalam kantong celananya.

Atas kasus kepemilikan sabu tersebut, keduanya dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.