Polsek Kenohan Berikan Himbauan dan Sosialisasi Tentang Obat Sirup Yang Dilarang Dikonsumsi Oleh Anak-Anak
Kukar – Bertempat di Desa Kahala ilir Kec. Kenohan Kab. Kukar Kapolsek Kenohan AKP Syarial Harahap bersama anggotanya berikan Himbauan dan Sosialisasi tentang Obat Sirup yang tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak, Jum’at (21/10/2022).
Kapolsek menjelaskan bahwa acuan yang digunakan dalam pengujian itu adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
“Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” ujarnya kepada para ibu-ibu.
Tak hanya itu, AKP Syahrial juga menjelaskan daftar berbagai jenis obat sirop yang ditarik dari pasar dan tidak diperjual belikan.
Dalam hal ini Polsek Kenohan bertujuan agar tidak ada kejadian kasus kematian Gagal Ginjal Anak-Anak dan bentuk kepedulian Polri yang hadir dan dekat kepada seluruh komponen warga masyarakat Kec. Kenohan pada umumnya.
Humas Polda Kaltim
BACA JUGA