Polsek Muara Jawa Berhasil Ringkus Pencuri Kartu ATM

Polda Kaltim melalui Polsek Muara Jawa Polres Kukar mengungkap kasus tindak pidana pencurian kartu ATM BRI, Jum’at (23/07/2020). Tersangka berinisial YF (29), warga yang tinggal di Jl. Tahir Rt.030 Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana yang menerima laporan dari Polres Kukar mengatakan bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 16.00 WITA, di rumah pelapor Jl. A. Yani Rt. 13 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.

Hubungan antara terseangkan dan korban yakni saling kenal sehingga tersangka saat berkenjung kerumah korban mengambil ATM BRI korban di dalam tas saat korban berada di kamar mandi yang mana pengambilan ATM tersebut tanpa sepengetahuan korban.

“Kemudian tersangka tersangka mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut secara bertahap yang mana di kartu ATM itu pin yang menempel sehingga memudahkan tersangka untuk mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut”, tambahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 59.135.000 (Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Pulih Lima Ribu Rupiah) sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Jawa.

Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan, bekerjasama dengan pihak Bank BRI Unit Muara Jawa, “dari data yang didapat, Petugas berhasil mengungkapnya”. kata Ade Yaya

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.