Pom Mini Kantongi Izin Usaha, Pasokan Tergantung Pertamina

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan saat ini masih menunda rencana penerbitan surat edaran terkait keberadaan pom mini.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga ada kejelasan pasokan BBM untuk diperjualbelikan para pelaku usaha pom mini.

“Keputusan ada di tangan Pertamina. Kalau dari secara legalitas usaha kita izinkan. Kalau Dari Pertamina tidak ada ini kan bermasalah, bertentangan juga dengan undang-undang migas,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ketika diwawancarai wartawan, Jumat (29/12/2023).

Kebijakan ini dilakukan, lanjut Rahmad, agar surat edaran yang diterbitkan tidak bertentangan dengan aturan yang ada, yakni UU Migas.

“Saya mohon perhatiannya juga pada saudara-saudara kita yang mau berusaha di pom mini, kita cari regulasi untuk saling menjaga semua, tidak boleh melanggar aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.

Lanjut Rahmad, tergantung penyaluran kalau ada kejelasan sumber pasokan BBM dari Pertamina, maka pihaknya akan mengizinkan tapi kalau tidak ada, dirinya menyampaikan permohonan mohon maaf.

“Untuk saat ini tidak boleh lagi ada penerbitan izin baru terkait usaha pom mini. Dan nanti kalau ada surat dari Pertamina tidak menyetujui mungkin akan kita tertibkan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.