Potensi Energi Hijau Indonesia Capai 3.600 GW, Energi Hidro 24 Ribu MW

Pembangkit listrik tenaga surya

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo enyatakan, Indonesia berkomitmen penuh mempercepat transisi energi melalui penambahan energi baru terbarukan (EBT) dalam skala besar karena Indonesia kaya potensi energi hijau.

Berdasarkan hitungan, potensi energi hijau Indonesia diperkirakan mencapai 3.600 gigawatt, baik yang bersumber dari matahari, angin, panas bumi, arus laut, ombak, bioenergi, dan hidro.

Terkait potensi hidro, Presiden Jokowi melanjutkan, Indonesia memiliki lebih dari 4.400 sungai yang potensial dan 128 di antaranya adalah sungai besar seperti Sungai Mamberamo di Papua yang memiliki potensi 24 ribu megawat.

Kemudian, Sungai Kayan di Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki potensi 13 ribu megawatt yang nantinya akan digunakan sebagai sumber listrik untuk Green Industrial Park di Kalimantan.

“Sekali lagi, ini adalah potensi besar yang bisa kita manfaatkan untuk masa depan bumi dan masa depan generasi penerus,” imbuhnya.

Namun, Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan, salah satunya terkait lokasi sumber hidro yang posisinya jauh dari pusat kebutuhan listrik.

Untuk itu, pemerintah Indonesia telah membuat cetak biru (blueprint) percepatan jalur transmisi yang menyambungkan listrik dari lokasi tenaga hidro menuju pusat pertumbuhan ekonomi dan pusat pertumbuhan industri sehingga nilai kemanfaatannya menjadi lebih tinggi.

Selain itu, Presiden Jokowi menyebut, tantangan lainnya adalah pendanaan dan alih teknologi. Menurutnya, kedua hal tersebut membutuhkan investasi yang tidak sedikit dan membutuhkan kolaborasi dengan seluruh kekuatan ekosistem hidro di dunia.

“Saya berharap World Hydropower Congress ini dapat menjadi forum kolaborasi yang menghasilkan rekomendasi kebijakan dan meningkatkan investasi untuk pemanfaatan energi air bagi ekonomi hijau yang berkelanjutan,” tandasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.