Potensi PAD Gedung Parkir Klamdasan Balikpapan Capai Rp1,8 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan system parkir progesif atau per jam untuk gedung parkir klandasan yang baru rampung dibangun. Diperkirakan potensinya bisa menghasilkan Rp 1,8 miliar pertahun.
Pasalnya, dalam pemungutan pajak parkir menggunakan perda baru hasil revisi dari perda lama yang belum lama disahkan. Gedung parkir tersebut, mampu menampung 250 kendaran mobil dan 400 lebih kendaraan roda dua itu full pagi, siang sore dan malam.
“Dalam draft untuk besaran parkir kendaraan motor jam pertama Rp2000 dan jam berikutnya Rp1000 sedangkan mobil dkenakan Rp3000 pada jam pertama dan berikutnya Rp2000,” ujar Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Hikmatullah.
“Yang lama itukan perda 9 tahun 2009 tentang retribusi jasa umum. Itu parkir dihitung sekali masuk. Nanti kita perjam-jam,” ujarnya.
Menurut dia, dari perhitungan tarif lama atau sekali masuk berdasarkan perda lama, potensinya hanya sekitar Rp600 juta namun dengan perda baru dan diberlakukan tarif progresif ini ada kenaikan 3 kali lipat.
“Jadi potensi itu mencapai Rp1,8 miliar kita pakai perda baru yang belum dikasih nomor ini,”ujarnya.
Gedung parkir yang rampung dikerjakan November 2016 lalu itu memiliki delapan lantai dan Ballroom yang mampu menampung ribuan orang. Disamping itu juga akan ditambah 40-50 kios kuliner melengkapi delapan kios kuliner yang ada saat ini.
BACA JUGA