Potong Sapi Betina Produktif Terancam Penjara 3 Tahun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melarang warga maupun rumah potong hewan (RPH) memotong sapi maupun kerbau betina produktif.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Balikpapan Yosmianto mengatakan, mereka yang memotong sapi betina produktif dapat dikenakan pidana.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Mereka yang memotong sapi betina produktif diancam kurungan penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp 100 juta hingga Rp 300 juta
“Kita pasang spanduk di RPH sekitar sebulan lalu untuk mengingatkan kalau ada UU yang mengatur soal itu,” ujar Kepala Dinas Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Balikpapan Yosmianto.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim Dadang Sudarya mengatakan, larangan itu untuk meningkatkan populasi sapi .
Termasuk program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) yakni melalui Inseminasi Buatan (IB) dan Intensifikasi Kawin Alam (Inka).
Kata dia, program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting merupakan salah satu upaya pemerintah agar bisa swasembada daging sapi pada 2026.
Dadang Sudarya mengungkapkan selama ini Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah pemotongan sapi betina produktif yang cukup tinggi.
“Berdasarkan datanya tahun ini, jumlah pemotongan sapi betina di Balikpapan sudah mencapai 266 ekor,” ujarnya
Namun sejak dikeluarkan kebijakan baru, sudah tidak ada lagi pemotongan sapi betina produktif.
Aziz salah satu pengelola RPH Balikpapan memastikan sejak adanya kebijakantersebut, tidak ada lagi penyembelihan sapi betina.
“Sejak lama RPH Balikpapan mengikuti kebijakan itu, tak ada lagi potong sapi betina produktif. Yang dipotong disini jantan dan yang sudah tidak produktif,” ujarnya
“Dalam RPH ini mekanisme pemotongannya hewan datang setelah melalui karantina hewan dan telah dinyatakan sehat diketahui dari surat kesehatan yang dibawa.”
BACA JUGA