PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Caleg 2023 Capai Rp51,4 Triliun, Akan Ditindaklanjuti KPK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan 100 daftar calon tetap (DCT) atau caleg yang diduga mencurigakan sepanjang 2023.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, ada 100 DCT yang memiliki transaksi mencurigakan sepanjang tahun kemarin. .

“Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar, ya, itu nilainya Rp 51.475.886.106.483,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Sebanyak 100 caleg tersebut, merupakan sampel caleg dengan transaksi keuangan terbesar yang dianalisis PPATK sepanjang 2022-2023. PPATK juga menemukan 100 caleg yang melakukan setor tunai di atas Rp 500 juta.

“Setiap sekali setor 5 juta ke atas, itu dari 100 orang saja nilainya Rp 21.760.254.437.875 (Rp 21,7 triliun). Dan penarikan kita lihat juga ada 100 DCT yang menarik uang Rp 34.016.767.980.872 (Rp 34 triliun),” katanya.

Sementara di sisi lain, PPATK mengungkap peningkatan transaksi keuangan caleg sepanjang 2023, yakni Rp 21.015.551.735.028 atau Rp 21 triliun. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya, yang menyentuh nilai Rp Rp 3.875.614.615.013 atau Rp 3,8 triliun.

Sehingga pada periode 2022 sampai 2023 angka transaksi keuangan caleg mencapai Rp 24.891.166.350.041 atau Rp 24,8 triliun.  “(Pada) 2022, angkanya Rp 3.875.614.615.013 (Rp 3,8 triliun) dari sekian nama tadi,” ujarnya

“Lalu meningkat di 2023 transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp 21.015.551.735.028 (Rp 21 triliun). Totalnya, transaksi Rp 24.891.166.350.041 (Rp 24,8 triliun),”

Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjutinya. Lantaran status caleg yang belum diketahui persisnya.

“Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta,” kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2023).

Alex merujuk pada Undang-undang KPK, yang kewenangannya hanya terkait dengan penyelenggara negara. “Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,”ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.