PPATK: 24 Ribu Anak Indonesia Korban Prostitusi Online, Terungkap dari Transaksi Mencurigakan
JAKARTA, inibalikpapan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 24 ribu anak Indonesia berusia 10-18 tahun menjadi korban prostitusi online. PPATK mencatat frekuensi transaksi mencapai 130 ribu kali dengan total nilai mencapai Rp 127,37 miliar.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dalam konferensi pers di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta, Jumat (26/7/2024), bahwa pola transaksi tersebut diduga kuat terkait prostitusi dan pornografi.
Ivan menekankan pentingnya penanganan kasus prostitusi anak secara kolaboratif. “Anak-anak harus segera mendapatkan perlindungan dari paparan pornografi dan penggunaan internet yang buruk,” tegasnya, melansir Suara, jaringan inibalikpapan.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa eksploitasi anak melalui prostitusi dan pornografi termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mendesak penegak hukum untuk mengejar pelaku yang mendagangkan dan memperoleh keuntungan dari kejahatan ini.
“Data-data tersebut seharusnya menjadi alat bukti untuk mengungkap kasus prostitusi online, yang banyak melibatkan anak-anak sebagai korban,” kata Ai.
Ai juga menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku prostitusi online terhadap anak-anak. “Seluruh masyarakat harus menyadari dampak jera ini. Jangan pernah membeli seks dengan anak,” ujarnya.
BACA JUGA