PPATK Blokir Transaksi Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe Senilai Rp 71 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir transaksi keuangan tersangka suap Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 71 miliar.
Dilansir daris uara.com jaringan inibalikpapan.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi keuangan di 11 penyedia jasa keuangan yang diblokir seperti perbankan dan asuransi.
“PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada bank,” ujar Ivan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
“Kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh KPK di 11 penyedia jasa keuangan tadi ada Rp71 miliar lebih. Transaksi Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan,”
Dalam kasus dugaan suap yang menjerat Lukas Enembe, PPATK telah berkoordinasi dengan KPK. Sebanyak 12 analisis transaksi keungangan Lukas Enembe dari periode 2017 hingga saat ini diserahkan ke KPK.
Hasilnya, ditemukan tranksaksi perjudian yang dilakukan Lukas Enembe senilai Rp560 miliar ke kasino dua negara. Transaksi dilakukannya secara tunai.
“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” ujarnya.
Dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana senilai 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar.
Kemudian ditemukan transaksi pembelian perhiasan mewah, salah satunya jam tangan senilai Rp550 juta. “Pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dollar itu (atau) Rp 550 juta,” ujarnya
Sementara KPK Ali Fikri mengataka, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam dugaan kasus suap tersebut.
“KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).
“Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.”
Suara.com
BACA JUGA