PPATK Curigai Transaksi Keuangan Senilai Rp 183,88 Triliun Diduga Hasil Tindak Pidana
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai aliran transaksi keuangan senilai Rp 81 triliun pada 2022 hasll dari tindak pidana korupsi,
Hal itu disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023). Total transaksi keuangan yang mencurigakan seluruhnya mencapai Rp183,88 triliun
Dimana Rp 81 triliun diduga hasil pidana perjudian, Rp 4,8 triliun diduga hasil tindak pidana green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup, pidana narkotika senilai Rp 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp 1,7 triliun, dan berbagai perkara lainnya.
“Nilai nominal transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp 183,88 triliun,” ucap Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (14/2/2023).
Ivan menjelaskan, nominal Rp 183,88 triliun tersebut didapatkan lewat 1.290 laporan hasil analisis terhadap 1.722 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kata dia, PPATK menerima total 27.816.771 laporan sepanjang 2022. Perinciannya, 24 juta lebih laporan transfer dana dari dalam dan luar negeri, 30 juta lebih laporan transaksi keuangan tunai. Baca Juga : PPATK Sebut Nasib Indonesia di FATF Diputuskan Februari 2023.
Kemudian, 90.742 laporan transaksi laporan transaksi keuangan mencurigakan, 90.799 laporan transaksi penyedia barang dan jasa, dan 1.304 laporan penundaan transaksi.
“Jadi sekarang ini PPATK menerima tidak kurang dari 5.000 transaksi perjam,” ungkap Ivan
Suara.com
BACA JUGA